Pemerintah Batasi Akses Platform Digital Anak Demi Keamanan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 2
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Wartaedukasi.com – Pemerintah batasi akses platform digital anak demi keamanan melalui kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Melalui aturan tersebut, pemerintah melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun pada platform digital yang dinilai berisiko tinggi.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan mekanisme pengawasan agar platform digital mematuhi aturan perlindungan anak di ruang digital.
Aturan Turunan PP Tunas untuk Perlindungan Anak
Kementerian Komunikasi dan Digital mengeluarkan aturan ini sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Pemerintah Mulai Terapkan Kebijakan Bertahap
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa pemerintah mulai menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap.
Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut menjadi langkah pemerintah dalam melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat.
Selain itu, pemerintah menjadwalkan implementasi kebijakan ini mulai 28 Maret 2026. Oleh karena itu, pemerintah memberi waktu kepada penyelenggara platform digital untuk menyesuaikan sistem mereka dengan aturan yang berlaku.
Akun Anak di Platform Digital Berisiko Tinggi Akan Dinonaktifkan
Dalam penerapan aturan tersebut, pemerintah akan menonaktifkan akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital yang masuk kategori berisiko tinggi.
Platform yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox.
Selain itu, pemerintah akan menerapkan pengawasan secara bertahap sampai seluruh platform digital memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Lindungi Anak dari Ancaman Dunia Digital
Pemerintah menyadari bahwa kebijakan pembatasan akses platform digital anak mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. Anak-anak bisa saja mengeluh, sementara orang tua mungkin mengalami kebingungan saat menghadapi perubahan tersebut.
Namun demikian, pemerintah tetap menilai kebijakan ini sebagai langkah penting untuk melindungi masa depan anak-anak di era digital.
Meutya Hafid menyampaikan pesan mengenai pentingnya menjaga masa kecil anak dari dampak negatif teknologi.
“Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” kata Meutya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa Indonesia menjadi negara non-barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak ke platform digital.
Menurut dia, kebijakan tersebut bertujuan melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, dan adiksi penggunaan platform digital.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah ingin memastikan kehadiran negara dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif teknologi.
Ia juga menegaskan bahwa aturan ini membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.
Dia menyatakan bahwa melalui regulasi pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma. ( Red )
- Penulis: Redaksi
