Teror Sawit di Gunung Terang Berakhir! Tekab 308 Ringkus Dua Pelaku, Tiga Lainnya Masih Buron
- account_circle Redaksi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

TULANG BAWANG BARAT — Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga di Kecamatan Gunung Terang.
Kedua pelaku berinisial PR (27) dan SP (42), warga Tiyuh Gunung Terang, diamankan atas kasus pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di kebun milik korban HI (61) dan AN (48), yang merupakan warga Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasat Reskrim Polres Tubaba, AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/B/182/VII/2025 dan LP/B/280/XII/2025.
“Pelaku diamankan di rumahnya masing-masing setelah tim memperoleh informasi terkait keberadaan mereka,” ujar AKP Juherdi, Jumat (10/04/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian pertama terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025. Saat itu, pelaku mencuri sebanyak 61 tandan buah sawit atau sekitar 1.200 kilogram dari kebun milik korban HI (Hapidi), dengan total kerugian mencapai Rp3.050.000.
Aksi serupa kembali dilakukan pada Rabu, 17 Desember 2025, di kebun milik korban AN yang berlokasi di Tiyuh Gunung Terang. Dalam kejadian tersebut, pelaku mengambil 3 tandan buah sawit dengan kerugian sekitar Rp300.000.
Kedua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat.
Proses Penangkapan
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 9 April 2026, setelah Tim Tekab 308 Presisi mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di kediamannya. Tanpa perlawanan, kedua tersangka berhasil diamankan.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial RZ, MU, dan MS, masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(Red)
- Penulis: Redaksi


