Ketika Penegak Hukum Diuji: Korupsi Harus Diberantas Tanpa Tebang Pilih
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Ilustrasi editorial yang menggambarkan pentingnya penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam pemberantasan korupsi, baik di tingkat nasional maupun daerah, termasuk sebagai refleksi terhadap berbagai dugaan kasus korupsi di Tulang Bawang Barat.
Opini Publik
Oleh : Wawan Hidayat
( Ketua DPD Jaringan Pemdamping Kebijkan Pembangunan Tulang Bawang Barat )
Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum merupakan fondasi utama berdirinya sebuah negara yang berkeadilan. Namun fondasi itu akan rapuh apabila muncul dugaan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana korupsi, siapa pun pihak yang diduga terlibat, harus diproses secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.
Terbitnya surat mitigasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) oleh Kejaksaan Agung RI setelah adanya rangkaian penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menjadi perhatian publik. Surat tersebut menunjukkan bahwa institusi penegak hukum menyadari adanya potensi dinamika yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas aparat di lapangan.
Namun, di mata masyarakat, yang jauh lebih penting bukanlah sekadar mitigasi internal. Publik menunggu pembuktian bahwa seluruh proses hukum benar-benar berjalan independen, profesional, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan apa pun.
Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Oleh karena itu, pemberantasannya juga harus dilakukan dengan cara yang luar biasa, termasuk ketika dugaan itu mengarah kepada aparat penegak hukum sendiri. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena jabatan atau kedudukan seseorang.
Prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan, bukan hanya menjadi slogan. Jika masyarakat biasa dapat diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, bahkan ditahan ketika alat bukti dianggap cukup, maka standar yang sama harus berlaku terhadap siapa pun tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun institusinya.
Fenomena ini sejatinya menjadi cermin bagi seluruh daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat Tubaba juga beberapa kali disuguhi berbagai dugaan maupun proses hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, baik yang melibatkan pengelolaan anggaran pemerintah, proyek pembangunan, maupun tata kelola keuangan publik.
Sebagian perkara bahkan telah diproses oleh aparat penegak hukum, sementara beberapa dugaan lainnya masih menjadi perhatian masyarakat dan menunggu kepastian hukum. Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi bukan hanya terjadi di tingkat nasional, tetapi juga menjadi tantangan nyata di daerah.
Yang dibutuhkan masyarakat Tulang Bawang Barat bukanlah saling membela kelompok atau kepentingan tertentu, melainkan kepastian bahwa setiap laporan dugaan korupsi ditangani secara serius. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penyelidikan, penyidikan, hingga putusan pengadilan secara terbuka sesuai koridor hukum.
Tidak kalah penting adalah keberanian aparat penegak hukum untuk menindak siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan. Sebaliknya, apabila seseorang tidak terbukti melakukan tindak pidana, maka nama baiknya juga harus dipulihkan. Inilah esensi negara hukum yang sesungguhnya.
Kasus-kasus dugaan korupsi di Tubaba juga menjadi pelajaran bahwa sistem pengawasan internal pemerintah harus diperkuat. Perencanaan anggaran yang transparan, pengadaan barang dan jasa yang akuntabel, serta pengawasan masyarakat melalui media massa merupakan benteng pertama dalam mencegah lahirnya praktik korupsi.
Pers memiliki peran penting dalam mengawal proses tersebut. Media bukanlah hakim yang memvonis seseorang, tetapi menjadi ruang kontrol sosial agar setiap dugaan penyimpangan tidak berhenti sebagai isu, melainkan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, pemberantasan korupsi bukan semata-mata soal menghukum pelaku. Lebih dari itu, ia merupakan upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Apabila hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, maka masyarakat akan percaya bahwa keadilan masih hidup. Namun apabila hukum dipersepsikan hanya menyasar pihak tertentu sementara pihak lain memperoleh perlakuan berbeda, maka yang terkikis bukan hanya wibawa lembaga penegak hukum, melainkan juga harapan rakyat terhadap keadilan itu sendiri.
Karena itu, siapa pun yang diduga terlibat korupsi—baik pejabat daerah, kepala dinas, anggota legislatif, aparat penegak hukum, maupun tokoh berpengaruh lainnya—harus diproses dengan standar hukum yang sama, tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hanya dengan cara itulah Indonesia, termasuk Tulang Bawang Barat, dapat benar-benar membangun budaya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
- Penulis: Redaksi










