Breaking News
light_mode

Rokok Ilegal: Api Dalam Sekam yang Dibiarkan Membakar Negeri

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
  • print Cetak

Rokok Ilegal: Api Dalam Sekam yang Dibiarkan Membakar Negeri

Oleh: Kang WeHa

Peredaran rokok ilegal di negeri ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum—ini adalah bentuk pengkhianatan terang-terangan terhadap negara. Di saat pemerintah berupaya menambal kebocoran anggaran dan mendorong pembangunan dari berbagai sektor, justru ada “industri bayangan” yang dengan santainya menggerogoti pendapatan negara tanpa rasa bersalah.
Mari bicara jujur. Rokok ilegal bukan fenomena kecil yang bisa ditoleransi dengan alasan ekonomi rakyat.

Ini adalah bisnis gelap yang terorganisir, rapi, dan—yang lebih mengkhawatirkan—seakan dibiarkan hidup. Tanpa pita cukai, tanpa pengawasan mutu, tanpa kontribusi pada negara. Lalu siapa yang dirugikan? Semua. Negara kehilangan triliunan rupiah, industri resmi tercekik, dan masyarakat mengonsumsi produk tanpa jaminan keamanan.

Ironisnya, rokok ilegal kerap dibungkus narasi “ekonomi kerakyatan”. Seolah-olah ini perjuangan wong cilik melawan korporasi besar. Padahal faktanya, di balik peredarannya sering kali berdiri aktor-aktor kuat yang bermain di wilayah abu-abu hukum. Rakyat kecil hanya dijadikan tameng, sementara keuntungan mengalir ke kantong yang tak tersentuh hukum.

Penegakan hukum? Jangan pura-pura tidak tahu. Operasi penindakan memang ada, tapi terasa seperti formalitas musiman.

Satu-dua gudang digerebek, beberapa karton dimusnahkan, lalu sunyi kembali. Sementara di lapangan, rokok ilegal tetap beredar bebas, bahkan terang-terangan dijual di warung-warung kecil. Ini bukan lagi soal kemampuan, tapi soal keseriusan.
Yang lebih menyakitkan, rokok ilegal merusak ekosistem industri yang sah. Para pelaku usaha yang taat aturan, membayar cukai, dan mengikuti regulasi, harus bersaing dengan produk ilegal yang jauh lebih murah. Ini persaingan tidak sehat yang dibiarkan terjadi.

Jika terus begini, jangan salahkan jika pelaku usaha legal mulai kehilangan kepercayaan pada sistem.
Negara tidak boleh setengah hati. Jika serius ingin memberantas rokok ilegal, maka langkahnya harus tegas dan menyeluruh: penindakan hukum tanpa pandang bulu, pengawasan distribusi yang ketat, serta edukasi publik yang masif. Jangan hanya menyasar pedagang kecil, tapi kejar sampai ke akar jaringan distribusinya.

Lebih dari itu, transparansi dan integritas aparat menjadi kunci. Sebab selama masih ada celah “main mata”, selama itu pula rokok ilegal akan terus hidup. Ini bukan sekadar soal cukai, tapi soal wibawa negara. Apakah hukum benar-benar berdiri tegak, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Rokok ilegal adalah api dalam sekam.

Jika terus dibiarkan, ia tidak hanya membakar pendapatan negara, tapi juga kepercayaan publik. Dan ketika kepercayaan itu habis, yang tersisa hanyalah keraguan terhadap keseriusan negara menjaga keadilan.

Sudah saatnya berhenti kompromi. Karena setiap batang rokok ilegal yang beredar, adalah simbol dari hukum yang dilecehkan. Dan jika itu terus terjadi, maka kita semua sedang menyaksikan—atau bahkan ikut membiarkan—negara ini dirongrong dari dalam.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Makna dan Fungsi Seni Lukis di Tengah Masyarakat Tubaba

    Makna dan Fungsi Seni Lukis di Tengah Masyarakat Tubaba

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: Punky Purbowo  Di tengah geliat pembangunan dan derasnya arus digitalisasi, seni lukis di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) hadir bukan sekadar sebagai aktivitas menggambar atau permainan warna di atas kanvas. Ia tumbuh sebagai medium ekspresi, ruang pertemuan sosial, sekaligus cara masyarakat menjaga ingatan tentang identitas daerahnya sendiri. Bagi sebagian orang, lukisan mungkin hanya dipandang […]

  • Legislator Tubaba EF Resmi Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, KPP-HAM dan JPKP Kawal Ketat Proses Hukum

    Legislator Tubaba EF Resmi Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, KPP-HAM dan JPKP Kawal Ketat Proses Hukum

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Warta Edukasi.Com — Anggota DPRD Tubaba, EF resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu. Sementara itu, KPP-HAM Lampung bersama JPKP Tubaba menegaskan komitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas tanpa kompromi. Penetapan Tersangka oleh Polda Lampung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung menerbitkan surat pemberitahuan penetapan tersangka bernomor B/207/II/Subdit-IV/2026/Reskrimsus tertanggal […]

  • Tiga Perampok Uang Rp800 Juta di Tulangbawang Barat Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron

    Tiga Perampok Uang Rp800 Juta di Tulangbawang Barat Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TULANGBAWANG BARAT, WARTAEDUKASI.COM – Aparat gabungan berhasil meringkus tiga pelaku perampokan uang tunai Rp800 juta yang terjadi di Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung. Ketiganya ditangkap pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung, Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat, serta Tim Buser Polres Batu Bara. […]

  • Sambut Ramadan 1447 H, Pemerintah Tiyuh Sumber Jaya Ajak Warga Perkuat Iman dan Kebersamaan

    Sambut Ramadan 1447 H, Pemerintah Tiyuh Sumber Jaya Ajak Warga Perkuat Iman dan Kebersamaan

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, wartaedukasi.com – Pemerintah Tiyuh Sumber Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah kepada seluruh masyarakat. Ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan dan doa agar bulan suci Ramadan menjadi momentum memperbaiki diri serta memperkuat nilai-nilai keimanan dan kebersamaan di tengah masyarakat. Kepalo Tiyuh […]

  • Komisi III Siap Bahas RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas

    Komisi III Siap Bahas RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset Jakarta, WARTA EDUKASI — RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan karena Komisi III DPR menyatakan kesiapan penuh untuk membahasnya. Karena isu ini mengemuka menjelang penutupan masa sidang, dinamika legislatif semakin cepat dan terarah. Komisi III DPR Siap Jika Ditugaskan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan kesiapan […]

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Sejarah Sepak Bola di Indonesia: Awal Mula, Pembawa, dan Situasi Zaman Kolonial 1️⃣ Siapa yang Membawa Sepak Bola ke Indonesia? Sepak bola masuk ke Indonesia pada akhir abad ke-19, dibawa oleh orang-orang Belanda yang bekerja dan menetap di Hindia Belanda. Olahraga ini diperkenalkan oleh: Pegawai pemerintahan kolonial Tentara KNIL (Koninklijk Nederlandsch-Indisch Leger) Pegawai perusahaan perkebunan […]

expand_less