Skandal Dana Desa di Lampung Selatan, Kades Bangunan Jadi Tersangka
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
- print Cetak

Lampung Selatan, wartaedukasi — Kasus korupsi dana desa kembali terjadi di Kabupaten Lampung Selatan. Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, berinisial IS (45), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan anggaran desa tahun 2024.
Penahanan dilakukan pada Rabu (29/4/2026). IS dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Agung Trisa Fadilah Burdan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Kerugian Negara Rp651 Juta
Berdasarkan hasil penyidikan, total anggaran yang dikelola Desa Bangunan pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp2,04 miliar. Anggaran tersebut terdiri atas Dana Desa sebesar Rp1,44 miliar dan Alokasi Dana Desa sekitar Rp534 juta.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp651 juta.
Dugaan Modus Penyimpangan
Penyidik mengungkapkan adanya indikasi ketidaksesuaian penggunaan anggaran, termasuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Modus yang diduga digunakan antara lain mark-up anggaran, kegiatan fiktif, serta manipulasi laporan keuangan desa.
Praktik tersebut dinilai menghambat pembangunan desa dan merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari dana tersebut.
Penyidikan Masih Berlanjut
Kejari Lampung Selatan menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Penyidikan masih berjalan dan berpotensi mengarah pada pihak lain yang terlibat,” kata Agung.
Dampak bagi Masyarakat
Kasus ini tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat menjadi tidak optimal akibat dugaan penyimpangan tersebut.
Harapan Efek Jera
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi aparatur desa agar mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap dana desa perlu diperkuat. Transparansi dan integritas menjadi kunci agar dana publik benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.(Haris)
- Penulis: Redaksi

