Breaking News
light_mode

Somasi Diabaikan, HGU Sudah Habis! Ratusan Warga Buay Bulan Bersatu Beri Peringatan Terakhir Ke PTPN 1 Regional 7

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
  • print Cetak

Tulang Bawang Barat-Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Buay Bulan Bersatu, Kecamatan Tulangbawang Udik (TBU), Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, kembali turun ke lapangan sebagai tindak lanjut perjuangan mereka terkait persoalan lahan dengan PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang, Sabtu (1/8/2026).

Aksi tersebut dipimpin Ketua Umum Forum Buay Bulan Bersatu, Idham, didampingi Humas Forum Aswar, kuasa hukum Alfian Suni beserta tim, tokoh adat dari empat tiyuh, serta sekitar 195 masyarakat.

Humas Forum Buay Bulan Bersatu, Aswar, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari deklarasi Forum Buay Bulan Bersatu yang telah dilaksanakan pada 3 Juni 2026.

“Hari ini kami turun sebagai tindak lanjut dari Buay Bulan Bersatu yang telah dideklarasikan pada 3 Juni 2026 lalu,” ujar Aswar.

Ia menjelaskan, perjuangan Forum Buay Bulan Bersatu telah melalui sejumlah tahapan. Pada 20 Juli 2026, pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang dengan tenggang waktu selama satu minggu.

Namun, menurut Aswar, hingga batas waktu yang diberikan berakhir, somasi tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.

Selanjutnya, pada 29 Juli 2026, Forum Buay Bulan Bersatu mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat agar difasilitasi melakukan audiensi atau mediasi dengan PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang.

“Sambil menunggu respons Pemerintah Daerah terhadap permohonan audiensi kami, maka hari ini kami bersama penasihat hukum turun langsung ke titik maupun objek yang sedang kami persoalkan bersama PTPN,” katanya.

Aswar menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang bersengketa dengan perusahaan, melainkan menuntut keterbukaan informasi.

“Perlu saya tegaskan bahwa masyarakat Buay Bulan Bersatu tidak ada sengketa. Yang ada, kami hanya menuntut keterbukaan dari pihak PTPN I. Pada tahun 1984, masyarakat Buay Bulan Udik telah melepaskan areal seluas 11.550 hektare. Kami merasa dari luas tersebut belum sepenuhnya diselesaikan oleh pihak PTPN. Kalau memang ada yang sudah mereka selesaikan, tentu kami terima karena itu memang menjadi hak mereka,” ujarnya.

Menurut Aswar, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang hanya memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 3.819 hektare dari total lahan yang disebut mencapai 11.550 hektare.

Selain persoalan lahan, Forum Buay Bulan Udik Bersatu juga menyoroti pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), program plasma, hingga kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar.

“Ini juga menyangkut persoalan di luar tanah. Berdasarkan aturan yang mengatur CSR, selama ini masyarakat Buay Bulan belum pernah merasakan manfaat CSR dari PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang. Begitu juga dengan plasma minimal 20 persen dari objek tanah HGU yang menurut kami wajib diberikan, namun faktanya sampai saat ini belum pernah kami rasakan,” katanya.

Ia juga menyebut terdapat 13 desa di wilayah Buay Bulan, namun masyarakat setempat dinilai belum memperoleh perhatian dalam bentuk penyerapan tenaga kerja.

“Di Buay Bulan ada 13 desa, tetapi kami menilai tidak ada itikad baik untuk mensejahterakan masyarakat dengan mempekerjakan mereka di PTPN I,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Aswar juga melontarkan kritik keras terhadap pihak perusahaan dengan menyebut adanya oknum-oknum di PTPN yang menurutnya tidak menjalankan tujuan kehadiran perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu langkah yang di lakukan hari ini merupakan peringatan terakhir ke PTPN 1 Regional 7 , apabila juga belum ada respon Buay Bulan Bersatu akan menurunkan masa hingga puluhan ribu.

Sementara itu, Kuasa Hukum Forum Buay Bulan Bersatu, Alfian Suni, menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum dan memperjuangkan tuntutan masyarakat hingga tuntas.

“Hari ini kami melihat, mendengar, dan merasakan langsung apa yang menjadi aspirasi masyarakat Buay Bulan Bersatu. Kami sepakat memberikan pembelaan kepada masyarakat dan akan menuntut PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang agar segera menyelesaikan persoalan ini,” kata Alfian.

Menurut Alfian, HGU seluas sekitar 3.819 hektare yang dimiliki perusahaan disebut telah berakhir pada September 2025.

“Perlu diketahui bahwa HGU 3.819 hektare itu telah berakhir pada September 2025. Jadi yang disebut tanah negara itu tanah yang mana, karena HGU tersebut sampai saat ini menurut informasi yang kami miliki belum diperpanjang,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan pendapat hukumnya bahwa perpanjangan HGU harus memperhatikan kesepakatan dengan masyarakat sekitar.

“Kami meminta pihak PTPN menanggapi seluruh surat yang telah kami layangkan, termasuk somasi. Tim hukum akan berjuang sampai titik darah penghabisan untuk memperjuangkan hak masyarakat Buay Bulan Bersatu,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang belum memberikan tanggapan atas somasi maupun berbagai pernyataan dan tuntutan yang disampaikan Forum Buay Bulan Bersatu.(Reki)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Uang sitaan Rp10,2 triliun untuk puskesmas

    Dari Hutan ke Puskesmas: Ketika Uang Sitaan Mengingatkan Kita pada Kelalaian yang Terlalu Lama

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: Kang WeHa Ada ironi yang sulit diabaikan dari kabar bahwa uang hasil sitaan negara sebesar Rp10,2 triliun berpotensi digunakan untuk memperbaiki ribuan puskesmas di Indonesia. Di satu sisi, ini kabar baik. Di sisi lain, kabar ini justru menampar kesadaran kita tentang betapa lamanya negara membiarkan sebagian fasilitas kesehatan berjalan dengan napas yang tersengal. Presiden […]

  • Ilustrasi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih sebagai simbol keadilan dan transparansi di Indonesia serta refleksi terhadap dugaan korupsi di Tulang Bawang Barat.

    Ketika Penegak Hukum Diuji: Korupsi Harus Diberantas Tanpa Tebang Pilih

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Opini Publik Oleh : Wawan Hidayat ( Ketua DPD Jaringan Pemdamping Kebijkan Pembangunan Tulang Bawang Barat ) Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum merupakan fondasi utama berdirinya sebuah negara yang berkeadilan. Namun fondasi itu akan rapuh apabila muncul dugaan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana korupsi, […]

  • Sajak Lampung Lama: Warisan Sastra Lisan yang Sarat Makna dan Adat

    Sajak Lampung Lama: Warisan Sastra Lisan yang Sarat Makna dan Adat

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh : Redaksi Wartaedukasi.com Lampung bukan hanya dikenal karena keindahan alam dan keberagaman budayanya, tetapi juga memiliki kekayaan sastra lisan yang telah hidup sejak ratusan tahun lalu. Di tengah arus modernisasi, sajak-sajak tradisional Lampung tetap menjadi cermin nilai adat, etika, dan falsafah hidup masyarakat. Dalam khazanah budaya Lampung, terdapat beberapa bentuk puisi lama seperti pepaccur, […]

  • Rupiah Hampir Sentuh Rp17.800 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: “Saya Stres”

    Rupiah Hampir Sentuh Rp17.800 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: “Saya Stres”

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Warta Edukasi – Nilai tukar rupiah tercatat hampir menyentuh level Rp17.800 per dolar Amerika Serikat (AS) pada penutupan pasar spot, Selasa (26/5/2026). Kondisi tersebut menjadi sorotan pelaku pasar valuta asing karena menunjukkan tekanan yang cukup kuat terhadap mata uang domestik. Berdasarkan data perdagangan, rupiah ditutup melemah 53 poin atau 0,29 persen ke level Rp17.796 […]

  • KPK Ungkap Modus “Safe House” Simpan Uang Suap Impor, Rp 5 Miliar Disita di Ciputat

    KPK Ungkap Modus “Safe House” Simpan Uang Suap Impor, Rp 5 Miliar Disita di Ciputat

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Wartaedukasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus penyewaan safe house untuk menyimpan uang hasil dugaan suap dalam kasus importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Melansir Kompas.com, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penggunaan safe house untuk menyimpan uang hasil suap dalam perkara tersebut tergolong masif. “Modus-modus penggunaan safe […]

  • Ahmad Dhani–Maia Memanas Lagi, Sosok Ibunda Dhani Jadi Sorotan

    Ahmad Dhani–Maia Memanas Lagi, Sosok Ibunda Dhani Jadi Sorotan

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, warta edukasi – Hubungan antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali menjadi perhatian publik usai rangkaian pernikahan El Rumi dengan Syifa Hadju. Perselisihan disebut bermula saat prosesi siraman dan akad nikah El Rumi. Ahmad Dhani mengungkapkan bahwa sang ibunda, Joyce Theresia Pamela Kohler, merasa tersinggung karena tidak mendapat sapaan dari Maia Estianty. Menurut Dhani, […]

expand_less