Satres Narkoba Polres Tubaba Amankan Dua Pelaku, Sabu 16,55 Gram Disita
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
- visibility 18
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tulang Bawang Barat, wartaedukasi.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan dua pria pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial IS (35), warga Tiyuh Candra Kencana, dan DKY (29), warga Tiyuh Mulya Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal, S.E., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Berbekal informasi dari masyarakat, tim opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka di rumah IS di Tiyuh Candra Kencana,” ujar AKP Samsi Rizal, Kamis (19/2/2026).
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi. Total sabu yang diamankan seberat 16,55 gram yang dikemas dalam beberapa bungkus plastik klip. Selain itu, turut diamankan satu butir pil warna merah muda dan satu potongan pil yang diduga ekstasi serta serbuk warna merah muda diduga ekstasi seberat 0,67 gram.
Petugas juga mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi dan mengemas narkotika, di antaranya pirek kaca, selang pipet, botol bekas minuman, ratusan plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan milik mereka. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Tubaba mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat. (Red)
- Penulis: Redaksi
