Diduga Berhalusinasi Usai Konsumsi Sabu, Seorang Ayah di Tubaba Tusuk Anak Kandungnya
- account_circle Red WE
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Tulang Bawang Barat, Warta Edukasi – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, mengamankan seorang pria berinisial RY (34), warga Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di kediaman korban di Tiyuh Cahyo Randu.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan pelaku yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap anak kandungnya sendiri.
“Motif sementara pelaku melakukan penganiayaan diduga karena mengalami halusinasi setelah mengonsumsi sabu. Dalam pandangannya, korban bukanlah anaknya sehingga pelaku nekat melakukan penyerangan menggunakan sebilah pisau,” kata AKP Juherdi, Kamis (30/4/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, saat kejadian korban sedang berada di dalam rumah. Pelaku yang merupakan ayah kandung korban tiba-tiba masuk dan langsung melakukan penyerangan menggunakan pisau.
Pelaku diduga menusuk korban pada bagian perut dan punggung sebanyak lima hingga delapan kali. Akibat kejadian tersebut, keluarga korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Tulang Bawang Barat.
Mendapat laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat bersama Unit PPA langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau cap garpu, satu helai kaus olahraga sekolah berwarna oranye milik korban, satu helai kaus singlet, serta satu helai celana berwarna oranye yang dikenakan korban saat kejadian.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tulang Bawang Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun,” pungkas AKP Juherdi.( Red )
- Penulis: Red WE
- Editor: Redaksi
- Sumber: Hmas Polres Tubaba



