Breaking News
light_mode

Rekonstruksi Pembunuhan di Eks Lokalisasi Panjang, Polisi Peragakan 34 Adegan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • print Cetak

Bandarlampung, wartaedukasi – Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang muncikari di eks lokalisasi Pemandangan, Jalan Teluk Tomini, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, yang terjadi pada 31 Maret 2026, memasuki tahap rekonstruksi.

Polsek Panjang menggelar reka ulang dengan menghadirkan tersangka MRS, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Nurma (41) dan penganiayaan terhadap Dian alias Yola (38).

Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolsek Panjang AKP Iprany, dan dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di kompleks eks lokalisasi Pemandangan, Gang 1. Kegiatan ini mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dan disaksikan puluhan warga serta pamong setempat.

Selain itu, rekonstruksi turut dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Bandarlampung serta tim kuasa hukum tersangka dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kota Bandarlampung.
34 Adegan Diperagakan
Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan sebanyak 34 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian.
Peristiwa diawali saat tersangka MRS bersama rekannya AR (yang saat ini berstatus buron) datang ke lokasi menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan Kafe Neli, yang berseberangan dengan Kafe Nur.

Keduanya kemudian berbincang dengan saksi Vera dan korban Nurma sambil mengonsumsi minuman beralkohol.

Merasa kurang, mereka sempat pergi untuk membeli minuman tambahan sebelum kembali dan kembali terlibat percakapan dengan saksi Vera dan Dian alias Yola.

Selanjutnya, MRS masuk ke Kafe Nur bersama Yola, sementara AR menuju Kafe Neli bersama Vera.
Ketegangan mulai muncul saat saksi Vera, atas permintaan AR, mengetuk pintu kamar untuk meminta uang jasa menemani, karena AR tidak membawa uang. Hal ini memicu cekcok antara para pihak.

Korban kemudian meminta bantuan saksi Rian untuk menagih pembayaran. Tersangka MRS disebut telah menyelesaikan pembayaran sebelum akhirnya pergi bersama AR.

Namun, MRS kembali ke lokasi karena mengaku ponselnya tertinggal di dalam kamar. Sebelum kembali, ia mengambil sebilah senjata tajam dari dalam jok sepeda motor dengan alasan berjaga-jaga.

Perdebatan Sengit di TKP
Setibanya di lokasi, tersangka mencoba masuk dengan mengetuk pintu hingga tiga kali. Ia bahkan sempat memohon dengan bersujud agar ponselnya dikembalikan. Namun, saksi menyatakan tidak ada ponsel milik tersangka di dalam kamar.

Tersangka kemudian memaksa masuk, yang memicu perdebatan sengit. Dalam rekonstruksi, muncul perbedaan keterangan antara tersangka dan saksi.

Tersangka mengaku hanya berada di depan pintu kamar, sementara saksi Yola menyebut tersangka masuk ke dalam kamar dan sempat memeriksa isi ruangan, termasuk mengangkat kasur.
Situasi semakin memanas saat korban Nurma dan saksi Yola mendorong tersangka keluar dari kafe.

Puncak Kejadian: Dua Versi
Pada puncak peristiwa, terdapat dua versi keterangan.

Versi tersangka menyebut dirinya tersulut emosi setelah didorong hingga terhuyung. Ia kemudian mencabut pisau yang disembunyikan di pinggang dan menikam Yola, lalu menusuk Nurma di bagian leher belakang sebanyak dua hingga empat kali saat korban hendak melarikan diri.

Korban Nurma akhirnya terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara itu, menurut keterangan saksi Yola, tersangka lebih dahulu mendobrak pintu dan mendorong korban Nurma hingga terjatuh, sebelum melakukan penikaman.

Saat berusaha melerai, Yola mengaku ikut menjadi korban dan bahkan dipukul menggunakan gagang senjata tajam. “Kami tetap mengakomodir dua versi keterangan, baik dari tersangka maupun saksi,” ujar pihak Polsek Panjang.

Kuasa Hukum: Akan Dibuktikan di Persidangan
Direktur PBH Peradi Bandarlampung, Ali Akbar, S.H., M.H., yang hadir dalam rekonstruksi, menyatakan pihaknya menghormati seluruh keterangan yang muncul dalam proses penyidikan.
“Perbedaan versi ini akan dibuktikan dalam proses persidangan, termasuk terkait motif dan kebenaran kesaksian,” ujarnya.

Pihaknya juga mengapresiasi langkah Polsek Panjang dalam menggelar rekonstruksi sebagai bagian dari proses penyidikan.

Jeratan Pasal
Dalam perkara ini, tersangka MRS dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan subsider penganiayaan berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP Nasional subsider Pasal 468 ayat (2). ( Red )

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ngopi di Balkon Rumah Panggung Menikmati Sungai Way Kiri Tubaba

    Fakta Menarik Orang dengan Kebiasaan Ngopi: Antara Produktivitas dan Risiko yang Perlu Diketahui

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Artikel Oleh : Kang WeHa Kopi telah menjadi bagian dari gaya hidup jutaan orang di seluruh dunia. Bagi sebagian orang, hari terasa belum dimulai sebelum menikmati secangkir kopi hangat. Dari kalangan pekerja, mahasiswa, hingga pelaku usaha, kebiasaan ngopi sering dianggap sebagai teman setia untuk meningkatkan semangat dan konsentrasi. Namun, di balik aroma khas dan cita […]

  • Begal Punya HAM, Rakyat Juga Punya Hak Hidup: Memahami Pernyataan Pigai dan Ketegasan Kapolda Lampung

    Begal Punya HAM, Tetapi Rakyat Juga Punya Hak Hidup

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Opini Publik Oleh: Wawan Hidayat Indonesia kembali dihadapkan pada perdebatan klasik antara penegakan hak asasi manusia dan kebutuhan menjaga keamanan masyarakat. Perdebatan itu mengemuka setelah Menteri HAM, Natalius Pigai, menyatakan bahwa pelaku begal tidak boleh ditembak mati tanpa melalui proses hukum. Di sisi lain, Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas dan menembak […]

  • Mafia Solar Ilegal Pesawaran Disorot, Akademisi UGM Desak Polda Lampung Tahan Aktor Utama

    Mafia Solar Ilegal Pesawaran Disorot, Akademisi UGM Desak Polda Lampung Tahan Aktor Utama

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, Warta Edukasi — Penanganan kasus gudang BBM ilegal di Kabupaten Pesawaran terus menjadi sorotan publik. Setelah aparat kepolisian melakukan operasi gabungan di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, perhatian kini tertuju pada komitmen penyidik dalam membongkar aktor utama di balik bisnis solar ilegal tersebut. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pengolahan dan distribusi solar […]

  • Legislator Tubaba Sodri Helmi Serahkan Buku Kebangsaan ke Perpustakaan Daerah, Perkuat Literasi Generasi Muda

    Legislator Tubaba Sodri Helmi Serahkan Buku Kebangsaan ke Perpustakaan Daerah, Perkuat Literasi Generasi Muda

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, wartaedukasi.com — Komitmen terhadap penguatan literasi daerah kembali ditunjukkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sodri Helmi, SH., MH. Pada Jumat (13/2/2026), ia menyerahkan bantuan sejumlah buku kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Penyerahan buku berlangsung di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah dan diterima langsung oleh […]

  • KBM Daring Lampung berlaku 7–8 September 2026 untuk semua jenjang sebagai langkah antisipasi dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau kini.

    KBM Daring Lampung Berlaku 7–8 September, Sekolah Wajib Siap

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KBM Daring Lampung Antisipasi Abu Vulkanik BANDAR LAMPUNG, WARTA EDUKASI — KBM Daring Lampung mulai berlaku pada Senin, 7 September hingga Selasa, 8 September 2026. Pemerintah Provinsi Lampung mengambil kebijakan tersebut untuk mengantisipasi dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau serta menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatur kebijakan […]

  • Raja-Raja Besar, Kok Masih Numpang di Lesung?

    Raja-Raja Besar, Kok Masih Numpang di Lesung?

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Djoko Tp
    • 0Komentar

    Lesung Rakyat dan Wajah Kekuasaan Literasi Sore — Sabda Kehidupan Oleh: Djoko TP Ada sebuah gambaran pewayangan yang sederhana, tetapi menyimpan sindiran yang dalam: Kresna, Semar, Baladewa, dan Hanoman berada di sebuah lesung kayu tua. Sekilas, pemandangan itu mungkin hanya dianggap sebagai bagian dari dunia pewayangan. Namun, jika direnungkan lebih jauh, justru di situlah letak […]

expand_less