Rekonstruksi Pembunuhan di Eks Lokalisasi Panjang, Polisi Peragakan 34 Adegan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
- print Cetak

Bandarlampung, wartaedukasi – Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang muncikari di eks lokalisasi Pemandangan, Jalan Teluk Tomini, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, yang terjadi pada 31 Maret 2026, memasuki tahap rekonstruksi.
Polsek Panjang menggelar reka ulang dengan menghadirkan tersangka MRS, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Nurma (41) dan penganiayaan terhadap Dian alias Yola (38).
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolsek Panjang AKP Iprany, dan dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di kompleks eks lokalisasi Pemandangan, Gang 1. Kegiatan ini mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dan disaksikan puluhan warga serta pamong setempat.
Selain itu, rekonstruksi turut dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Bandarlampung serta tim kuasa hukum tersangka dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kota Bandarlampung.
34 Adegan Diperagakan
Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan sebanyak 34 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian.
Peristiwa diawali saat tersangka MRS bersama rekannya AR (yang saat ini berstatus buron) datang ke lokasi menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan Kafe Neli, yang berseberangan dengan Kafe Nur.
Keduanya kemudian berbincang dengan saksi Vera dan korban Nurma sambil mengonsumsi minuman beralkohol.
Merasa kurang, mereka sempat pergi untuk membeli minuman tambahan sebelum kembali dan kembali terlibat percakapan dengan saksi Vera dan Dian alias Yola.
Selanjutnya, MRS masuk ke Kafe Nur bersama Yola, sementara AR menuju Kafe Neli bersama Vera.
Ketegangan mulai muncul saat saksi Vera, atas permintaan AR, mengetuk pintu kamar untuk meminta uang jasa menemani, karena AR tidak membawa uang. Hal ini memicu cekcok antara para pihak.
Korban kemudian meminta bantuan saksi Rian untuk menagih pembayaran. Tersangka MRS disebut telah menyelesaikan pembayaran sebelum akhirnya pergi bersama AR.
Namun, MRS kembali ke lokasi karena mengaku ponselnya tertinggal di dalam kamar. Sebelum kembali, ia mengambil sebilah senjata tajam dari dalam jok sepeda motor dengan alasan berjaga-jaga.
Perdebatan Sengit di TKP
Setibanya di lokasi, tersangka mencoba masuk dengan mengetuk pintu hingga tiga kali. Ia bahkan sempat memohon dengan bersujud agar ponselnya dikembalikan. Namun, saksi menyatakan tidak ada ponsel milik tersangka di dalam kamar.
Tersangka kemudian memaksa masuk, yang memicu perdebatan sengit. Dalam rekonstruksi, muncul perbedaan keterangan antara tersangka dan saksi.
Tersangka mengaku hanya berada di depan pintu kamar, sementara saksi Yola menyebut tersangka masuk ke dalam kamar dan sempat memeriksa isi ruangan, termasuk mengangkat kasur.
Situasi semakin memanas saat korban Nurma dan saksi Yola mendorong tersangka keluar dari kafe.
Puncak Kejadian: Dua Versi
Pada puncak peristiwa, terdapat dua versi keterangan.
Versi tersangka menyebut dirinya tersulut emosi setelah didorong hingga terhuyung. Ia kemudian mencabut pisau yang disembunyikan di pinggang dan menikam Yola, lalu menusuk Nurma di bagian leher belakang sebanyak dua hingga empat kali saat korban hendak melarikan diri.
Korban Nurma akhirnya terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara itu, menurut keterangan saksi Yola, tersangka lebih dahulu mendobrak pintu dan mendorong korban Nurma hingga terjatuh, sebelum melakukan penikaman.
Saat berusaha melerai, Yola mengaku ikut menjadi korban dan bahkan dipukul menggunakan gagang senjata tajam. “Kami tetap mengakomodir dua versi keterangan, baik dari tersangka maupun saksi,” ujar pihak Polsek Panjang.
Kuasa Hukum: Akan Dibuktikan di Persidangan
Direktur PBH Peradi Bandarlampung, Ali Akbar, S.H., M.H., yang hadir dalam rekonstruksi, menyatakan pihaknya menghormati seluruh keterangan yang muncul dalam proses penyidikan.
“Perbedaan versi ini akan dibuktikan dalam proses persidangan, termasuk terkait motif dan kebenaran kesaksian,” ujarnya.
Pihaknya juga mengapresiasi langkah Polsek Panjang dalam menggelar rekonstruksi sebagai bagian dari proses penyidikan.
Jeratan Pasal
Dalam perkara ini, tersangka MRS dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan subsider penganiayaan berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP Nasional subsider Pasal 468 ayat (2). ( Red )
- Penulis: Redaksi

