Breaking News
light_mode

Rekonstruksi Pembunuhan di Eks Lokalisasi Panjang, Polisi Peragakan 34 Adegan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • print Cetak

Bandarlampung, wartaedukasi – Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang muncikari di eks lokalisasi Pemandangan, Jalan Teluk Tomini, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, yang terjadi pada 31 Maret 2026, memasuki tahap rekonstruksi.

Polsek Panjang menggelar reka ulang dengan menghadirkan tersangka MRS, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Nurma (41) dan penganiayaan terhadap Dian alias Yola (38).

Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolsek Panjang AKP Iprany, dan dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di kompleks eks lokalisasi Pemandangan, Gang 1. Kegiatan ini mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dan disaksikan puluhan warga serta pamong setempat.

Selain itu, rekonstruksi turut dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Bandarlampung serta tim kuasa hukum tersangka dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kota Bandarlampung.
34 Adegan Diperagakan
Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan sebanyak 34 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian.
Peristiwa diawali saat tersangka MRS bersama rekannya AR (yang saat ini berstatus buron) datang ke lokasi menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan Kafe Neli, yang berseberangan dengan Kafe Nur.

Keduanya kemudian berbincang dengan saksi Vera dan korban Nurma sambil mengonsumsi minuman beralkohol.

Merasa kurang, mereka sempat pergi untuk membeli minuman tambahan sebelum kembali dan kembali terlibat percakapan dengan saksi Vera dan Dian alias Yola.

Selanjutnya, MRS masuk ke Kafe Nur bersama Yola, sementara AR menuju Kafe Neli bersama Vera.
Ketegangan mulai muncul saat saksi Vera, atas permintaan AR, mengetuk pintu kamar untuk meminta uang jasa menemani, karena AR tidak membawa uang. Hal ini memicu cekcok antara para pihak.

Korban kemudian meminta bantuan saksi Rian untuk menagih pembayaran. Tersangka MRS disebut telah menyelesaikan pembayaran sebelum akhirnya pergi bersama AR.

Namun, MRS kembali ke lokasi karena mengaku ponselnya tertinggal di dalam kamar. Sebelum kembali, ia mengambil sebilah senjata tajam dari dalam jok sepeda motor dengan alasan berjaga-jaga.

Perdebatan Sengit di TKP
Setibanya di lokasi, tersangka mencoba masuk dengan mengetuk pintu hingga tiga kali. Ia bahkan sempat memohon dengan bersujud agar ponselnya dikembalikan. Namun, saksi menyatakan tidak ada ponsel milik tersangka di dalam kamar.

Tersangka kemudian memaksa masuk, yang memicu perdebatan sengit. Dalam rekonstruksi, muncul perbedaan keterangan antara tersangka dan saksi.

Tersangka mengaku hanya berada di depan pintu kamar, sementara saksi Yola menyebut tersangka masuk ke dalam kamar dan sempat memeriksa isi ruangan, termasuk mengangkat kasur.
Situasi semakin memanas saat korban Nurma dan saksi Yola mendorong tersangka keluar dari kafe.

Puncak Kejadian: Dua Versi
Pada puncak peristiwa, terdapat dua versi keterangan.

Versi tersangka menyebut dirinya tersulut emosi setelah didorong hingga terhuyung. Ia kemudian mencabut pisau yang disembunyikan di pinggang dan menikam Yola, lalu menusuk Nurma di bagian leher belakang sebanyak dua hingga empat kali saat korban hendak melarikan diri.

Korban Nurma akhirnya terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara itu, menurut keterangan saksi Yola, tersangka lebih dahulu mendobrak pintu dan mendorong korban Nurma hingga terjatuh, sebelum melakukan penikaman.

Saat berusaha melerai, Yola mengaku ikut menjadi korban dan bahkan dipukul menggunakan gagang senjata tajam. “Kami tetap mengakomodir dua versi keterangan, baik dari tersangka maupun saksi,” ujar pihak Polsek Panjang.

Kuasa Hukum: Akan Dibuktikan di Persidangan
Direktur PBH Peradi Bandarlampung, Ali Akbar, S.H., M.H., yang hadir dalam rekonstruksi, menyatakan pihaknya menghormati seluruh keterangan yang muncul dalam proses penyidikan.
“Perbedaan versi ini akan dibuktikan dalam proses persidangan, termasuk terkait motif dan kebenaran kesaksian,” ujarnya.

Pihaknya juga mengapresiasi langkah Polsek Panjang dalam menggelar rekonstruksi sebagai bagian dari proses penyidikan.

Jeratan Pasal
Dalam perkara ini, tersangka MRS dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan subsider penganiayaan berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP Nasional subsider Pasal 468 ayat (2). ( Red )

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persib Makin Tak Terbendung, Persijap Kian Terancam Degradasi di Pekan ke-31

    Persib Makin Tak Terbendung, Persijap Kian Terancam Degradasi di Pekan ke-31

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Warta Edukasi – Klasemen Super League 2025/2026 semakin dinamis usai tiga pertandingan pekan ke-31 digelar di stadion berbeda pada Senin (4/5). Tiga laga tersebut mempertemukan Persib Bandung kontra PSIM Yogyakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, PSM Makassar melawan Bhayangkara FC di Stadion BJ Habibie Parepare, serta Persijap Jepara yang menjamu Persija Jakarta di Stadion […]

  • 7 Ide Bisnis Rumahan Modal Kecil, Potensi Omzet Besar di Tengah Tantangan Ekonomi

    7 Ide Bisnis Rumahan Modal Kecil, Potensi Omzet Besar di Tengah Tantangan Ekonomi

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    WartaEdukasi.com – Di tengah naiknya harga kebutuhan pokok dan ketidakpastian ekonomi pascapandemi, banyak keluarga mulai mencari cara untuk menambah penghasilan tanpa harus meninggalkan rumah. Salah satu solusi yang semakin diminati adalah menjalankan bisnis rumahan bermodal kecil namun berpotensi menghasilkan omzet besar. Usaha rumahan tidak lagi dipandang sebelah mata. Dengan perencanaan yang matang dan konsistensi, banyak […]

  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tajam, Tembus Rp2,79 Juta per Gram

    Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tajam, Tembus Rp2,79 Juta per Gram

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, warta edukasi – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini, Rabu, 6 Mei 2026. Kenaikan terjadi pada hampir seluruh ukuran pecahan emas, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam ukuran 1 […]

  • Poster PCNU Tulang Bawang Barat mengajak warga Nahdliyin mendukung Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35 di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, 27–31 Agustus 2026.

    PCNU Tubaba Ajak Warga Nahdliyin Sukseskan Muktamar NU ke-35 di Jombang

    • calendar_month 8 jam yang lalu
    • account_circle Wawan Hidayat
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, Warta Edukasi – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengajak seluruh warga Nahdliyin untuk bersama-sama mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35 yang akan digelar pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Ajakan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap forum permusyawaratan tertinggi di […]

  • Sepiring Nasi dan Waktu yang Hilang: Tafsir Kehidupan dari Pengajian Gus Baha

    Sepiring Nasi dan Waktu yang Hilang: Tafsir Kehidupan dari Pengajian Gus Baha

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh : Kang WeHa Wartaedukasi – Dalam sebuah pengajian yang disampaikan oleh ulama kharismatik KH. Ahmad Bahauddin Nursalim atau yang akrab disapa Gus Baha, terselip perumpamaan sederhana namun menggelitik nalar. “Gajah itu makannya banyak sekali, tapi waktunya tidur ya tidur. Kamu mencari makan sepiring saja dibela-belain sampai tidak bisa tidur.” Sekilas, ungkapan ini terdengar ringan, […]

  • 126 Petani di Lampung Selatan Masih Terjerat Kredit Macet PKBL, Jaminan Sertifikat Belum Dikembalikan

    126 Petani di Lampung Selatan Masih Terjerat Kredit Macet PKBL, Jaminan Sertifikat Belum Dikembalikan

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, warta edukasi — Sebanyak 126 petani di Kabupaten Lampung Selatan dikabarkan hingga kini masih menghadapi persoalan kredit macet Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang sebelumnya berada di bawah pengelolaan PTPN VII dan kini masuk ke dalam pengelolaan PT Perkebunan Nusantara I. Para petani mengaku kecewa karena hingga saat ini belum ada kepastian […]

expand_less