Breaking News
light_mode

Ayah di Tubaba Ditangkap Usai Aniaya Anak Kandung, Diduga Dipicu Halusinasi Sabu

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
  • print Cetak

Tulang Bawang Barat, wartaedukasi — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, mengamankan seorang pria berinisial RY (34), warga Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sekaligus kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di kediaman korban.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan penganiayaan berat terhadap anak kandungnya sendiri.

“Motif sementara, pelaku melakukan penganiayaan karena mengalami halusinasi setelah menggunakan sabu. Dalam kondisi tersebut, pelaku mengira korban bukan anaknya, sehingga melakukan penyerangan dengan menusuk korban sebanyak 5 hingga 8 kali,” ujar AKP Juherdi, Kamis (30/04/2026).

Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula saat korban sedang berada di dalam rumah, tepatnya di depan televisi. Tiba-tiba pelaku yang merupakan ayah kandung korban masuk ke dalam rumah dan langsung melakukan penyerangan menggunakan sebilah pisau.

Korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan tubuh belakang. Usai kejadian, pihak keluarga segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Mendapat laporan, Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit PPA langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau cap garpu, pakaian korban berupa kaos olahraga berwarna oranye, kaos singlet, serta celana berwarna serupa yang digunakan saat kejadian.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas AKP Juherdi.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap penyalahgunaan narkotika serta perlindungan maksimal terhadap anak, khususnya di lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman.(Red)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aklamasi di Rapim, Juliansyah Lubis Kembali Nahkodai JPKP Lampung

    Aklamasi di Rapim, Juliansyah Lubis Kembali Nahkodai JPKP Lampung

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Warta Edukasi – Rapat Pimpinan (Rapim) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Provinsi Lampung menetapkan Juliansyah Lubis kembali memimpin organisasi tersebut untuk periode 2026–2031. Penetapan dilakukan secara aklamasi dalam forum Rapim yang berlangsung di kediaman Juliansyah Lubis, Sabtu (16/5/2026), dengan dihadiri jajaran pengurus DPW serta Ketua DPD JPKP kabupaten/kota se-Provinsi […]

  • ASDP Kerahkan KMP Prima Nusantara, Antrean Pemudik di Gilimanuk Mulai Terurai

    ASDP Kerahkan KMP Prima Nusantara, Antrean Pemudik di Gilimanuk Mulai Terurai

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Warta Edukasi – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengerahkan kapal perbantuan KMP Prima Nusantara ke lintasan Ketapang–Gilimanuk untuk mengurai antrean kendaraan yang membludak menjelang Hari Raya Nyepi dan Lebaran. Informasi ini dilansir dari CNBC Indonesia, Rabu (18/3/2026). Kapal milik PT Jembatan Nusantara tersebut kini telah aktif beroperasi guna meningkatkan kapasitas angkut serta mempercepat proses […]

  • Persib Makin Tak Terbendung, Persijap Kian Terancam Degradasi di Pekan ke-31

    Persib Makin Tak Terbendung, Persijap Kian Terancam Degradasi di Pekan ke-31

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Warta Edukasi – Klasemen Super League 2025/2026 semakin dinamis usai tiga pertandingan pekan ke-31 digelar di stadion berbeda pada Senin (4/5). Tiga laga tersebut mempertemukan Persib Bandung kontra PSIM Yogyakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, PSM Makassar melawan Bhayangkara FC di Stadion BJ Habibie Parepare, serta Persijap Jepara yang menjamu Persija Jakarta di Stadion […]

  • Disporapar dan Pokdarwis Tubaba Matangkan Usulan Tiyuh Pagar Dewa sebagai Tiyuh Wisata Berbudaya Lampung

    Disporapar dan Pokdarwis Tubaba Matangkan Usulan Tiyuh Pagar Dewa sebagai Tiyuh Wisata Berbudaya Lampung

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TULANG BAWANG BARAT, WARTA EDUKASI – Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) bersama Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Tubaba mulai menindaklanjuti Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/320/V.20/HK/2026 tentang Penetapan Lokasi Sasaran Program Desa Wisata Berbudaya Lampung. Langkah tersebut diwujudkan melalui pertemuan dan asesmen bersama yang dihadiri Kepala Disporapar Tubaba, Alma Restow Guna, […]

  • Dugaan Kolusi SPBU Natar Menguat, Oknum Wartawan Diduga Berupaya Take Down Berita Terkait Oknum Satpol PP Lampung

    Dugaan Kolusi SPBU Natar Menguat, Oknum Wartawan Diduga Berupaya Take Down Berita Terkait Oknum Satpol PP Lampung

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle haris
    • 0Komentar

    BANDAR LAMPUNG, wartaedukasi.com – Dugaan Kolusi SPBU Natar kembali menjadi perhatian publik setelah muncul informasi mengenai seorang oknum yang diduga berprofesi sebagai wartawan dan disebut memiliki hubungan kerja sama dengan seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung. Dugaan tersebut mengemuka setelah adanya upaya meminta sejumlah media untuk menurunkan pemberitaan terkait kasus […]

  • Jaga Ketertiban Lalu Lintas, Sat Lantas Polres Tubaba Gelar PAM Rawan Siang

    Jaga Ketertiban Lalu Lintas, Sat Lantas Polres Tubaba Gelar PAM Rawan Siang

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, wartaedukasi.com – Dalam rangka menjaga kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, melaksanakan kegiatan Pengamanan (PAM) Rawan Siang sekaligus monitoring arus kendaraan di Simpang Uluan Nughik, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Selasa (17/2/2026). Kegiatan ini difokuskan pada pengaturan lalu […]

expand_less