Polres Tubaba Kembalikan Rp300 Juta Uang Hasil Kejahatan kepada Korban
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 2
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tulang Bawang Barat, wartaedukasi.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, mengembalikan uang sebesar Rp300 juta kepada dua korban berinisial BS dan MMW. Uang tersebut merupakan hasil kejahatan yang berhasil ditelusuri dan dikumpulkan kembali oleh penyidik.
Penyerahan uang dilakukan di ruang Kasat Reskrim Polres Tubaba pada Selasa (03/03/2026). Uang tersebut sebelumnya dijadikan barang bukti dan dititipkan kepada korban setelah melalui proses pemeriksaan hukum.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., memimpin langsung proses serah terima tersebut.
AKP Juherdi menjelaskan, pengembalian uang tersebut merupakan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap para tersangka berinisial AY, DAF, dan TH. Dari hasil pemeriksaan intensif, penyidik menelusuri aliran dana hasil kejahatan hingga akhirnya berhasil mengumpulkan kembali uang sebesar Rp300 juta.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang dibeli oleh tersangka TH menggunakan uang hasil kejahatan.
Korban BS dan MMW menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas upaya kepolisian dalam menelusuri serta mengembalikan uang tersebut.
“Izinkan saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sedalam-dalamnya atas pengembalian uang ini yang telah diterima oleh kami,” ujar korban.
Korban juga berharap kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Usai penyerahan, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak pidana kejahatan, khususnya pencurian.
“Pada umumnya tindak kejahatan terjadi karena adanya kesempatan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak lengah,” tegas AKP Juherdi.
Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
“Petugas akan merespons cepat dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” pungkasnya. ( Red )
- Penulis: Redaksi
