Hasil Visum Tubaba Disorot JWI, RSUD Diminta Segera Selesaikan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 11 menit yang lalu
- print Cetak

Hasil Visum Tubaba disorot DPD JWI karena belum terbit hingga 6 September 2026 dan dinilai penting untuk kelancaran proses penyidikan.
Hasil Visum Tubaba Belum Terbit hingga 6 September 2026
TULANG BAWANG BARAT, WARTA EDUKASI — Hasil Visum Tubaba menjadi sorotan Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia Kabupaten Tulang Bawang Barat (DPD JWI Tubaba) setelah hasil pemeriksaan Visum et Repertum terhadap salah satu anggotanya, Ayu Wandira, belum terbit untuk kepentingan proses penyidikan dugaan tindak pidana penganiayaan.
Berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima DPD JWI Tubaba, Ayu Wandira menjalani pemeriksaan dan mengurus visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tulang Bawang Barat pada 18 Agustus 2026.
Namun, hingga Minggu, 6 September 2026, pihak terkait belum menerima hasil visum tersebut untuk mendukung proses penyidikan.
Ketua DPD JWI Tubaba, Heri Akbar, menilai persoalan keterlambatan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari manajemen RSUD Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Kami menghormati seluruh prosedur medis dan administrasi yang berlaku di rumah sakit. Namun, kami juga mempertanyakan keterlambatan hasil visum yang hingga hari ini belum selesai. Visum ini berkaitan dengan proses penegakan hukum dan dibutuhkan oleh penyidik dalam menangani dugaan tindak pidana penganiayaan,” tegas Heri Akbar.
Penyidik Sebut Hasil Visum Masih Menunggu Tanda Tangan
Sementara itu, berdasarkan komunikasi DPD JWI Tubaba dengan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat, hasil visum tersebut masih berada di pihak RSUD.
Penyidik menyampaikan bahwa proses penyelesaian dokumen tersebut masih menunggu tanda tangan dokter yang berwenang.
“Assalamualaikum mba, kemarin saya menanyakan kembali perihal visum ke RSUD. Ternyata visum tersebut masih menunggu tanda tangan dokter karena dokternya tidak piket. Nanti hari Senin saya akan koordinasikan kembali,” demikian keterangan yang disampaikan pihak penyidik.
Dengan demikian, proses penerbitan hasil visum masih menunggu penyelesaian administrasi berupa tanda tangan dokter.
Karena itu, DPD JWI Tubaba meminta pihak rumah sakit segera melakukan koordinasi internal agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
Hasil Visum Tubaba Dinilai Penting untuk Penyidikan
Visum Berperan dalam Proses Penegakan Hukum
Dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan, Visum et Repertum merupakan dokumen keterangan ahli di bidang medis yang memiliki peranan penting dalam proses penyidikan dan pembuktian perkara.
Selain itu, aparat penegak hukum dapat menggunakan dokumen tersebut sebagai salah satu bahan dalam proses penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh sebab itu, keterlambatan penyelesaian dokumen visum berpotensi memengaruhi kelancaran tahapan penyidikan apabila penyidik membutuhkan dokumen tersebut.
Heri Akbar menegaskan bahwa DPD JWI Tubaba tidak bermaksud mengintervensi kewenangan medis dokter maupun prosedur profesional rumah sakit.
Namun, menurutnya, pihak rumah sakit perlu memberikan perhatian serius terhadap kebutuhan dokumen untuk kepentingan proses penegakan hukum.
“Jangan sampai proses penyidikan perkara dugaan penganiayaan terhadap anggota kami menjadi terhambat akibat persoalan administrasi yang berlarut-larut. Apabila memang masih menunggu tanda tangan dokter, tentu pihak rumah sakit harus memiliki mekanisme dan koordinasi yang jelas,” ujarnya.
JWI Tubaba Pertanyakan Keterlambatan Hasil Visum
Lima Pertanyaan untuk Manajemen RSUD Tubaba
Atas belum terbitnya hasil visum tersebut, DPD JWI Tubaba mempertanyakan sejumlah persoalan kepada pihak RSUD Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Adapun sejumlah hal yang menjadi perhatian JWI Tubaba meliputi:
- Apa alasan pasti hasil visum belum diterbitkan hingga saat ini;
- Apakah terdapat kendala medis maupun administratif;
- Mengapa proses penerbitan dokumen bergantung pada keberadaan dokter yang disebut tidak sedang bertugas;
- Apakah terdapat SOP atau mekanisme internal untuk percepatan dokumen visum yang dibutuhkan aparat penegak hukum;
- Kapan hasil visum tersebut dapat diselesaikan dan diserahkan kepada penyidik.
Menurut Heri Akbar, manajemen rumah sakit perlu memberikan penjelasan secara terbuka dan profesional agar persoalan tersebut tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
DPD JWI Tubaba Sampaikan Enam Pernyataan Sikap
Meminta RSUD Segera Menyelesaikan Hasil Visum
DPD JWI Tubaba meminta RSUD Kabupaten Tulang Bawang Barat segera menyelesaikan proses penerbitan hasil Visum et Repertum terhadap Ayu Wandira sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Meminta Penjelasan Resmi dan Transparan
Selain itu, JWI Tubaba meminta manajemen RSUD memberikan penjelasan resmi mengenai alasan keterlambatan penerbitan hasil visum tersebut.
Meminta Proses Penyidikan Tidak Terhambat
DPD JWI Tubaba menegaskan bahwa pihak terkait perlu menangani dokumen yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum secara serius agar proses penyidikan dapat berjalan dengan lancar.
Meminta Evaluasi Sistem dan Koordinasi Internal
Selanjutnya, JWI Tubaba meminta pihak rumah sakit melakukan evaluasi terhadap mekanisme penerbitan dokumen medis untuk kepentingan proses hukum agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Mendukung Penyidik Terus Berkoordinasi
JWI Tubaba juga mendukung langkah penyidik Reskrim Polres Tulang Bawang Barat untuk terus berkoordinasi dengan pihak RSUD hingga penyidik memperoleh hasil visum sesuai kebutuhan proses hukum.
JWI Tubaba Akan Terus Mengawal
DPD JWI Tubaba menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai fungsi organisasi hingga terdapat kejelasan mengenai hasil visum yang dibutuhkan dalam proses hukum.
Heri Akbar Tekankan Pentingnya Kepastian Dokumen
JWI Tubaba Tidak Mencari Konflik
Ketua DPD JWI Tubaba, Heri Akbar, menegaskan bahwa pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk perhatian organisasi terhadap anggotanya sekaligus terhadap pentingnya proses penegakan hukum yang profesional.
“Kami memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Kami meminta agar RSUD Tulang Bawang Barat tidak membiarkan persoalan hasil visum ini berlarut-larut. Jangan sampai hanya karena persoalan tanda tangan dan koordinasi, proses penyidikan dugaan tindak pidana menjadi terhambat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa JWI Tubaba tidak memiliki kepentingan untuk menciptakan konflik dengan pihak rumah sakit.
Namun, JWI Tubaba meminta pelayanan yang profesional, koordinasi yang baik, serta kepastian terhadap dokumen yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum.
“Kami tidak mencari konflik dengan pihak rumah sakit, tetapi kami menuntut pelayanan yang profesional, koordinasi yang baik, dan kepastian terhadap dokumen yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
JWI Tubaba Belum Menyimpulkan Adanya Pelanggaran
Heri Akbar juga menegaskan bahwa pihaknya belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu oleh RSUD Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Menurutnya, semua pihak perlu melihat persoalan keterlambatan tersebut berdasarkan fakta, prosedur operasional standar, serta ketentuan yang berlaku.
“Apakah ada pelanggaran atau tidak, tentu harus dilihat berdasarkan fakta, SOP, dan ketentuan yang berlaku. Namun, keterlambatan ini adalah fakta yang perlu dijelaskan kepada publik dan pihak-pihak yang berkepentingan,” katanya.
JWI Tubaba Buka Ruang Klarifikasi dan Hak Jawab
DPD JWI Tubaba menegaskan tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, profesionalisme, serta asas praduga tidak bersalah dalam menyikapi persoalan tersebut.
Oleh karena itu, JWI Tubaba membuka ruang seluas-luasnya kepada Direktur RSUD Kabupaten Tulang Bawang Barat, manajemen rumah sakit, dokter yang berwenang, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
DPD JWI Tubaba berharap semua pihak segera menyelesaikan persoalan tersebut sehingga proses penyidikan dugaan penganiayaan terhadap Ayu Wandira dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Keadilan memerlukan kepastian. Proses hukum jangan sampai terhambat oleh keterlambatan administrasi.” (Tim JWI Tubaba/SAHADI)
- Penulis: Redaksi











